Syarat dan Ketentuan Penjual

Syarat dan ketentuan dibawah wajib dibaca oleh Penjual/Pemilik Merchant sebelum menggunakan Aplikasi

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PENJUAL PEGILAGI

Dengan menggunakan layanan Merchant PEGILAGI dan PegiFood Penjual dengan ini setuju untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh PT Pegi Lagi Indonesia (“PEGILAGI”) sebagai berikut:

    KETENTUAN UMUM

1.1 Perjanjian ini berlaku antara PEGILAGI dengan Penjual.

PEGILAGI adalah penyedia aplikasi yang memungkinkan Pengguna Akhir untuk melakukan order makanan kepada Penjual.

Penjual adalah pemilik restoran yang menjual makanan melalui applikasi PEGILAGI.

1.2  Perjanjian ini memuat seluruh kesepakatan  di antara Para Pihak sehubungan dengan hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian ini dan menggantikan semua kesepakatan atau kesepahaman, undangan atau ketentuan sebelumnya, baik secara tersurat, atau tersirat, secara lisan maupun tulisan.

1.3  Penjual dengan ini telah membaca, mengerti, menyetujui Ketentuan Layanan Pengiriman , yang mungkin dapat diperbaharui oleh PEGILAGI dari waktu ke waktu (“Ketentuan Layanan”) dan dianggap menjadi bagian Perjanjian ini.

    JANGKA WAKTU

Perjanjian ini mulai berlaku sejak akun Penjual di aplikasi Merchant PEGILAGI aktif dan berlaku sampai dengan diakhiri secara tertulis oleh salah satu Pihak.

    LINGKUP JASA

3.1 PEGILAGI menunjuk Penjual, dan Penjual setuju untuk ditunjuk oleh PEGILAGI sebagai  partner rumah makan PEGILAGI di mana PEGILAGI berhak untuk menerima pesanan atas nama Penjual dari Pengguna Akhir melalui PegiFood (“Jasa”).

3.2 Jasa sebagaimana diatur berdasarkan Klausul 4.1 terbatas pada:

    merujuk Pengguna Akhir kepada Penjual;
    menerima pemesanan dan pembayaran dari Pengguna Akhir, sesuai metode yang diatur oleh PEGILAGI; dan
    Meneruskan pembayaran dan pemesanan dari Pengguna Akhir kepada Penjual sesuai metode yang diatur oleh PEGILAGI, dengan mempertimbangkan jumlah Biaya Jasa yang disetujui.

3.3 PEGILAGI dapat melakukan perubahan terhadap Jasa, atau menunda pelaksanaan Jasa, tanpa pemberitahuan.

3.4 Penjual memahami dan setuju bahwa PEGILAGI dapat mengumpulkan Biaya Jasa seperti Potongan Admin Merchant, Profit sharing Merchant, Biaya Pembayaran Kartu Kredit (dan/atau biaya apapun terkait dengan layanan PEGILAGI) dengan memotong langsung dari  jumlah harga makanan dan/atau minuman yang dipesan oleh Pengguna Akhir melalui Aplikasi PEGILAGI.

Ketentuan Biaya Jasa saat ini :

* Potongan Admin Merchant = Rp. 0,- per transaksi

* Profit sharing Merchant      =  0 % per transaksi

* Biaya Pembayaran Kartu Kredit = 0% dari transaksi

Apabila ada perubahan nilai dari Biaya Jasa, sebelum dilakukan pemotongan Biaya Jasa  tersebut akan diinfokan kepada  Penjual melalui Aplikasi Merchant PEGILAGI dan atau melalui WhatsApp atau email paling lambat 1 (satu) minggu sebelum diterapkan.

Penjual yang tidak setuju dengan Biaya Jasa tersebut dapat mematikan aplikasi Merchant PEGILAGI sampai ada kesepakatan.

    PELAKSANAAN JASA

4.1 Kewajiban PEGILAGI

    PEGILAGI wajib menyajikan pada PEGILAGI App terkait produk makanan dan minuman yang dijual oleh Penjual melalui layanan PegiFood, dalam Aplikasi PEGILAGI.
    Terkait dengan PegiFood, ketika suatu pemesanan diterima PEGILAGI, PEGILAGI akan mengkomunikasikan rincian pemesanan kepada Penjual untuk persiapan makanan dan/atau minuman.  Pemandu Pegi ( Driver PEGILAGI) akan mengambil pesanan yang disiapkan sebagai pesanan bawa pulang.

Apabila Pembayaran dilakukan Tunai, maka Pemandu Pegi (Driver PEGILAGI) akan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada Penjual.

Apabila Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit, maka PEGILAGI akan melakukan pembayaran kepada Penjual sesuai dengan ketentuan jadwal dan akan dilakukan pemotongan Biaya Pembayaran Kartu Kredit jika ada.

Apabila rekening Penjual adalah Rekening Bank BCA, maka biaya transfer Gratis.

Apabila rekening Penjual bukan Rekening Bank BCA, maka akan dikenakan biaya transfer sesuai ketentuan perbankan Indonesia.

Pemandu Pegi akan mengantarkan pesanan kepada Pengguna Akhir.

  4.2 Kewajiban Penjual

    Penjual wajib untuk menyediakan kepada PEGILAGI seluruh informasi yang diperlukan untuk menyajikan penawaran Penjual. Hal ini meliputi menu, produk, logo, gambar, harga dan identitas perusahaan Penjual, dimana untuk usaha kecil meliputi nama pemilik dan alamat terdaftar, dan untuk korporasi meliputi nama perusahaan, alamat terdaftar, merk dagang, penandatangan yang berwenang dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Perubahan terkait akan dikomunikasikan kepada PEGILAGI dengan segera. Penjual diwajibkan untuk melakukan verifikasi informasi yang ditayangkan oleh PEGILAGI dan dengan segera menunjukan kesalahan atau pun ketidakakuratan. Penjual akan dengan segera memberitahu PEGILAGI apabila terdapat perubahan harga. Untuk menghindari keraguan, menu, produk, logo, gambar, harga dan identitas perusahaan Penjual dapat ditayangkan pada PEGILAGI App dan sarana media lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada twitter, facebook dan kampanye Google AdWords). Dalam hal Penjual tidak menyediakan informasi berupa gambar terkait dengan makanan, minuman dan/atau produk Penjual yang hendak dijual melalui PEGILAGI App, Penjual dengan ini memberikan kuasa kepada PEGILAGI untuk mengunggah gambar terkait dengan makanan, minuman dan/atau produk Penjual pada PEGILAGI App.
    Penjual menjamin bahwa informasi yang ditayangkan pada PEGILAGI App sehubungan dengan penawaran Penjual memenuhi persyaratan hukum, dan secara khusus memenuhi persyaratan informasi untuk perlindungan Pengguna Akhir. PEGILAGI tidak diwajibkan untuk menayangkan penawaran Penjual pada PEGILAGI App sebelum seluruh informasi terkait telah diterima.
    Penjual menjamin bahwa informasi yang disediakan oleh Penjual, termasuk dengan informasi yang diunggah oleh PEGILAGI untuk kepentingan dan atas nama Penjual tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual milik pihak ketiga.
    Penjual akan memproses pesanan dengan tindakan wajar dan segera setelah pesanan disampaikan oleh Pengguna Akhir. Penjual wajib untuk menjaga makanan, minuman, yang diiklankan agar tersedia dengan kemampuan terbaiknya.
    Penjual menjamin makanan dan/atau minuman yang disediakan dan disiapkan, dan diperjualbelikan kepada Pengguna Akhir, berkualitas baik dan layak untuk dikonsumsi. Apabila terjadi adanya makanandan atau minuman Penjual basi, rusak, cacat, atau yang mengakibatkan Pengguna Akhir keracunan makanan atau alergi atau hal lainnya yang merugikan atau mengakibatkan kekecewaan pada Pengguna Akhir, Penjual akan bertanggung jawab secara personal maupun secara hukum atas kejadian tersebut baik materil maupun immateril, dan membebaskan PEGILAGI dari tuntutan apapun terkait hal tersebut.
    Untuk layanan PegiFood, Penjual diharuskan untuk memberitahu PEGILAGI tidak lebih dari 5 menit apabila Penjual tidak dapat memenuhi suatu pesanan, sehingga PEGILAGI dapat memberitahu Pengguna Akhir dengan segera.
    Penjual setuju untuk tunduk pada produk dan harga yang disediakan kepada PEGILAGI dan sebagaimana dideskripsikan pada PEGILAGI App.
    Penjual menjamin bahwa makanan dan/atau minumam yang ditawarkan memiliki tingkat kualitas tinggi dan tempat pemesanan, produksi dan persiapan memenuhi peraturan terkait kegiatan  rumah makan dan keamanan makanan. Apabila terdapat pelanggaran yang ditemukan oleh pihak yang berwenang, Penjual wajib memberitahu PEGILAGI dengan segera.
    Penjual menjamin bahwa Penjual menguasai seluruh izin yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terdapat proses kriminal, kepailitan dan pajak atau denda yang belum dibayarkan sehubungan dengan kegiatan operasionalnya.
    Penjual menjamin untuk memutakhirkan produk, harga dan syarat dan ketentuan terkait, yang termasuk:
        menu, logo, gambar, harga; dan
        identitas perusahaan (yang untuk usaha kecil termasuk nama lengkap pemilik dan alamat resmi, dan untuk perusahaan termasuk perusahaan atau nama dagang), alamat terdaftar, data lokasi (point of interest) yang berkaitan dengan usahanya, termasuk garis lintang dan bujur dan nama tempat bisnis, kontak bisnis nomor telepon, alamat email bisnis, nama dagang, penandatangan yang berwenang, Nomor pokok wajib pajak dan Nomor Induk Berusaha  (“Data Kegiatan Usaha”),

(secara kolektif, “Data”).

Perubahan  pada Data harus diinformasikan secara tertulis kepada PEGILAGI segera setelah perubahan tersebut terjadi. Penjual wajib memverifikasi Data dan informasi lain yang diterbitkan oleh PEGILAGI dan harus segera memberitahu PEGILAGI secara tertulis jika ada kesalahan atau ketidakakuratan. Untuk menghindari keraguan, Data dapat dipublikasikan di Aplikasi PEGILAGI dan sarana media lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada kampanye twitter, facebook dan Google AdWords).

    Membayar Biaya Jasa kepada PEGILAGI sesuai ketentuan  yang diatur oleh PEGILAGI.
    Membayar uang denda yang wajar apabila Biaya Jasa tersebut tidak dibayar sesuai waktunya.

    BIAYA JASA DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN

5.1 Atas pemberian Jasa oleh PEGILAGI berdasarkan Perjanjian ini, Penjual akan  membayarkan Biaya Jasa kepada PEGILAGI.

Ketentuan Biaya Jasa saat ini :

* Potongan Admin Merchant = Rp. 0,- per transaksi

* Profit sharing Merchant      =  0 % per transaksi

* Biaya Pembayaran Kartu Kredit = 0% dari transaksi

Apabila ada perubahan nilai dari Biaya Jasa, sebelum dilakukan pemotongan Biaya Jasa  tersebut akan diinfokan kepada  Penjual melalui Aplikasi Merchant PEGILAGI dan atau melalui WhatsApp atau email paling lambat 1 (satu) Minggu sebelum diterapkan.

Penjual yang tidak setuju dengan Biaya Jasa tersebut dapat mematikan aplikasi Merchant PEGILAGI sampai ada kesepakatan.

5.2. Penjual setuju untuk melakukan segala kewajiban untuk membayar setiap dan seluruh biaya dan pengeluaran terkait dengan kewajiban pembayarannya kepada PEGILAGI (termasuk namun tidak terbatas untuk promo dan campaign) sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh PEGILAGI dari waktu ke waktu (termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan PEGILAGI melakukan penarikan dari transaksi harian Anda dalam PEGILAGI App untuk membayar kewajiban Anda dan / atau kewajiban terhutang kepada PEGILAGI atau afiliasinya), baik melalui akun PEGILAGI atau saluran pembayaran yang ditunjuk oleh PEGILAGI, yang dimaksudkan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban pembayaran tersebut kepada PEGILAGI

5.3 Penjual dengan ini juga menyetujui untuk membayar dan menanggung biaya lainnya (apabila ada) seperti biaya admin/biaya transfer atau biaya lainnya, sehubungan dengan transfer yang dilakukan oleh PEGILAGI  atau rekening atau kanal pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh PEGILAGI, yang ditujukan untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi Penjual.

5.4 Penjual dengan ini setuju dan mengakui bahwa Biaya Jasa dapat tunduk kepada penyesuaian dari waktu ke waktu melalui kesepakatan bersama dengan PEGILAGI.

    KEPEMILIKAN DAN HAK

Masing-masing Pihak menjamin bahwa masing-masing Pihak adalah pemegang lisensi yang sah atas Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan berdasarkan Perjanjian ini dan bebas dari pelanggaran apapun terhadap kepemilikan atau Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga manapun dan tidak ada pihak manapun yang akan menyatakan mempunyai kepemilikan yang sama atas Hak Kekayaan Intelektual tersebut.

    PERNYATAAN DAN JAMINAN

7.1 Para Pihak menjamin bahwa tiap-tiap Pihak telah menyetujui  Perjanjian ini dengan sepenuhnya mempercayai pada pernyataan dan jaminan sebagai berikut:

    Tiap-tiap Pihak memiliki kuasa untuk menyetujui dan melaksanakan dan memenuhi kewajiban tiap-tiap Pihak berdasarkan Perjanjian ini;
    Perjanjian ini adalah kewajiban yang sah dan mengikat dan dapat diberlakukan terhadap tiap-tiap Pihak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini;

3.Pelaksanaan atau pemenuhan oleh tiap-tiap Pihak atas kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tidak dan tidak akan melanggar (i) setiap hukum yang mengatur tiap-tiap Pihak atau (ii) setiap perjanjian yang mana tiap-tiap Pihak adalah pihak di dalamnya yang mengikat tiap-tiap Pihak atau aset milik tiap-tiap Pihak;

    Tiap-tiap Pihak tidak melakukan cidera janji terhadap setiap perjanjian yang mengikat tiap-tiap Pihak yang dapat mempengaruhi secara material dan merugikan terhadap kondisi keuangan tiap-tiap atau kemampuan tiap-tiap Pihak untuk menjalankan setiap kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan tidak terdapat gugatan, upaya hukum tuntutan, penyelidikan, litigasi atau arbitrase yang menunggu dilaksanakan atau diancamkan terhadap tiap-tiap Pihak yang dapat memiliki akibat sejenis atau serupa; dan
    Tiap-tiap Pihak mematuhi dan memiliki semua perizinan wajib berdasarkan hukum yang berlaku terhadap dirinya di jurisdiksi yang berlaku terhadap dirinya dan tiap-tiap orang yang mewakili dan mengikat tiap-tiap Pihak terhadap Perjanjian ini telah diberikan kuasa untuk mewakili dan mengikat tiap-tiap Pihak.

6.Tiap-tiap Pihak menyetujui untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan, termasuk memberikan persetujuan kepada pihak lainnya melaksanakan segala kewajiban-kewajiban pelaporan kepada otoritas perpajakan sebagaimana disyaratkan atau diwajibkan oleh peraturan atau otoritas perpajakan.

    Masing-masing Pihak mengakui bahwa persentase Pajak Pertambahan Nilai (“PPn”) ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan (“Peraturan Perpajakan”).
    Kedua belah PIhak menjamin bahwa pernyataan-pernyataan benar sepanjang berlakunya Perjanjian in dan segera memberitahukan kepada masing-masing Pihak dalam hal suatu pernyataan atau jaminan menjadi tidak benar.
    PENGAKHIRAN DAN PENGHENTIAN

8.1 Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dalam hal terjadi pelanggaran yang material dari Pihak lainnya dalam Perjanjian ini, yang mana apabila pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam waktu dua (2) hari sejak pemberitahuan dari Pihak yang tidak melanggar.

8.2 Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Pihak lainnya tidak kurang dari tiga puluh (30) hari sebelum tanggal efektif pengakhiran sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan tersebut.

8.3 PEGILAGI dapat, pada setiap saat, dengan atau tanpa memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penjual, segera mengakhiri Perjanjian ini atau untuk sementara memberhentikan Layanan, jika:

(a) PEGILAGI mencurigai adanya tindakan yang melanggar hukum, tindakan ilegal, dan/atau tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Penjual dan/atau karyawan dan/atau agennya;

(b) Penjual berulang kali menerima tanggapan yang buruk dari Pengguna Akhir atau keluhan-keluhan sehubungan dengan pemenuhan pesanan makanan dan/atau minuman;

(c) Penjual melanggar ketentuan terkait keamanan dan kesehatan makanan atau peraturan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan usaha restoran; dan/atau

(d) Akun Penjual tidak aktif dalam kurun waktu tertentu.

8.4 Setiap saat, salah satu Pihak dapat, setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya, segera mengakhiri Perjanjian ini, jika Pihak lainnya mengakhiri atau memberhentikan usahanya, memasuki proses kebangkrutan atau pailit atau proses terkait lainnya, atau menjadi tunduk pada hukum apa pun, peraturan atau pembatasan yang mencegah Pihak lainnya melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

8.5 Pengakhiran Perjanjian ini tidak akan membebaskan atau membatasi masing-masing Pihak dari kewajiban, tanggung jawab dan kewajiban yang timbul sebelum pengakhiran tersebut.

8.6 Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian ini.

    PENGGANTIAN KERUGIAN

9.1 Penjual setuju untuk membela, mengganti rugi (dan tetap mengganti rugi) dan membebaskan PEGILAGI, asetnya (aplikasi, dan sebagainya) anak perusahaan, Afiliasi, agen, direktur, pejabat, karyawan dan/atau penerima pengalihannya, dari dan terhadap setiap tuntutan, kerugian, biaya, putusan, atau pengeluaran (termasuk biaya pengacara sewajarnya), yang timbul sehubungan dengan hal-hal di luar kendali PEGILAGI, termasuk namun tidak terbatas pada kualitas makanan dan minuman serta layanan yang disediakan oleh Penjual, dan juga kebersihan dan keamanan rumah makan. Penjual lebih jauh mengganti rugi PEGILAGI dari Tuntutan Pihak Ketiga yang muncul dari pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Penjual.

9.2 Terlepas dari setiap ketentuan lain dalam Perjanjian ini, telah disepakati bahwa Para Pihak tidak akan bertanggung jawab kepada Pihak lainnya atas setiap kerugian laba, nama baik, peluang usaha, dan perkiraan pendapatan atau atas setiap kerugian atau kerusakan sampingan maupun tidak langsung yang dialami atau berasal dari salah satu Pihak.

9.3 PEGILAGI tidak menjamin bahwa Jasa nya akan bebas dari kesilapan, namun akan mengambil upaya wajar untuk menyelesaikan masalah tersebut.

    KERAHASIAAN

Tiap-tiap Pihak harus menjaga kerahasiaan dan dilarang mengungkapkan kepada siapapun atau menggunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk kepentingannya sendiri atau orang lain (selain untuk pelaksanaan secara benar olehnya atas kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini) kecuali diwajibkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan Hukum atau Perpajakan sesuai ketentuan Per Undang Undangan yang berlaku.

    KEADAAN KAHAR

11.1 Kedua belah Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas semua kewajiban dan keterlambatan pekerjaan sebagai akibat dari Keadaan Kahar. Keadaan Kahar didefinisikan sebagai setiap situasi luar biasa yang tidak dapat diduga, tidak terhindarkan dan/atau berada di luar kendali sewajarnya dari Para Pihak termasuk namun tidak terbatas pada epidemi atau pandemik (selain dari epidemi / pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bencana alam, perang, pemberontakan, agresi, sabotase, kerusuhan massa, dan adanya peraturan pemerintah dalam urusan keuangan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini.

11.2 Jika salah satu Pihak terlambat atau terhalangi dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sebagai akibat dari suatu peristiwa Keadaan Kahar, Pihak tersebut harus segera memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis sesegera mungkin setelah terjadinya peristiwa Keadaan Kahar tersebut.

11.3 Jika Pihak, yang mengalami keadaan kahar, tidak atau lalai untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya, maka semua kerugian, risiko dan akibat yang mungkin timbul akan menjadi beban dan tanggung jawab dari Pihak yang mengalami Keadaan Kahar tersebut.

11.4 Jika peristiwa Keadaan Kahar berlanjut selama jangka waktu yang melebihi 60 (enam puluh) hari kalender dan kedua belah Pihak telah berunding dengan itikad baik dan tidak mencapai penyelesaian yang sesuai, maka salah satu Pihak akan berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya dalam Perjanjian ini.

    PERUBAHAN

PEGILAGI memiliki hak untuk memodifikasi atau mengubah syarat dan ketentuan umum tanpa persetujuan Penjual. Namun demikian, PEGILAGI wajib memberitahukan perubahan tersebut melalui surat elektronik dan Penjual memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dalam waktu 2 minggu sejak tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan tersebut.

    PENGALIHAN

PEGILAGI dapat mengalihkan semua atau sebagian dari Perjanjian ini atau hak, kepentingan atau kewajibannya sewaktu-waktu kepada setiap Afiliasinya yang dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut secara memadai berdasarkan Perjanjian ini.

    PEMBERITAHUAN DAN KONFIRMASI PROMOSI

14.1 Semua pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lainnya yang diperlukan atau diperbolehkan untuk diberikan atau dibuat berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan diserahkan secara langsung atau dikirimkan melalui surat elektronik.

14.2 Jika terjadi perubahan pada alamat di atas, maka Pihak yang mengubah alamatnya harus memberitahukan kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut.

14.3 Penjual dan/atau PEGILAGI dapat mengadakan kegiatan promosi untuk meningkatkan penjualan dan/atau penggunaan layanan PegiFood. Untuk mempermudah dan memperlancar segala komunikasi serta persetujuan Para Pihak terkait promosi tersebut, Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa setiap korespondensi, tanggapan, dan persetujuan kegiatan promosi yang akan diselenggarakan oleh Para Pihak akan dilakukan hanya melalui format email, alamat email dan/atau nomor telepon dari PEGILAGI yang dinyatakan di bawah ini dengan korespondensi terdaftar Penjual yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan :

Alamat email PEGILAGI: cs@pegilagi.com

Nomor telepon PEGILAGI: 021-22549575

    15. HUKUM YANG BERLAKU & PENYELESAIAN PERSELISIHAN

15.1 Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Indonesia.

15.2 Setiap perselisihan yang muncul dari pelaksanaan atau penafsiran dari Perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan pada akhirnya diselesaikan sesuai dengan peraturan per Undang Undangan yang berlaku di Indonesia.